Kamis, 18 November 2010

Ruksoh (Keringanan) bila Ada Dua Ied pada 1 hari

Dalam Islam tidak ada Sabat seperti Agama Yahudi dan tidak ada Minggu
seperti dalam Agama Kristen. Pada hari Jum‘at Shalat lima waktu:
Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Shubuh tetap wajib ditunaikan oleh
setiap muslim seperti pada hari-hari lainnya, hanya bedanya shalat
Zhuhur diganti dengan shalat Jum‘at yang mempunyai aturan khusus.
Shalat Jum‘at merupakan shalat jama’ah yang lebih luas lagi, karena
semua kaum muslimin dalam satu kampung harus berkumpul semua
sebagaimana diisyaratkan kata yaumul-jumu‘ah yang makna aslinya hari
untuk berkumpul. Semua shalat fardhu yang lima itu sama, namun Alquran
mengatur shalat Jum‘at secara khusus dan menyuruh agar kaum muslimin
berkumpul semua, sebagaimana diuraikan dalam ayatnya berikut ini:
Wahai orang-orang beriman, apabila kalian dipanggil untuk shalat
Jum‘at, maka bergegaslah kalian mendatangi Dzukrullah itu  dan
tinggalkan segala urusan perdagangan. Ini adalah lebih baik bagi
kalian, jika kalian mengetahui (Al-Jumu‘ah, 62:10). Begitu pentingnya
shalat Jum‘at ini, sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam tetap menunaikan Jum‘atan, meskipun pada hari itu terjadi 2 Id.
Namun, bagi mereka yang jauh dari masjid diizinkan untuk tidak
mendatangi Jum‘atan, dimana hal itu sebagai sebuah keriganan dari
Allah swt. Namun jika memang rumah kita dekat dan tiada halangan,
tiada salahnya dan sesuatu yang bagus untuk melaksanakan Ibadah Shalat
Jumah. Kalaupun tidak Shalat Jumat, tetap saja shalat Dzuhur harus
dilaksanakan. Keringanan dalam Ibadah ini sebagaimana Sabda beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
:
إِذَا اجْتَمَعَ عِيدَانِ فِي يَوْمٍ أَجْزَأَهُمُ اْلأَوَّلُ
Apabila dua Hari Raya berkumpul dalam satu hari, maka Hari Raya yang
awal telah mencukupinya (Abu Daud, Abu Hamid Yahya bin Bilal Al-Bazzaz
dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dan Kanzul Umal, Juz VII/21125)
قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هذَا عِيدَانِ ، فَمَنْ شَاءَ مِنْكُمْ
أَجْزَأَه مِنَ الْجُمُعَةِ فَإِنَّا مُجَمِّعُونَ إِنْشَاءَ اللهُ
تَعَالَى
Sungguh dua Hari Raya ini telah berkumpul dalam satu hari kalian, maka
siapa di antara kalian mengiginkan ia dapat tidak Jum‘atan, tapi
sesungguhnya kami melaksanakan Jum‘atan insya Allah Ta‘ala (Al-Khathib
dalam At-Tarikh dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dan Kanzul Umal,
Juz VII/21130)

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ قَدْ أَصَبْتُمْ خَيْرًا وَأَجْرًا ،
فَإِنَّا مُجَمِّعُونَ ، فَنْ أَرَادَ أَنْ يُجْمِعَ مَعَنَا
فَلْيُجَمِّعْ  ، وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى أَهْلِه
فَلْيَرْجِعْ
Wahai manusia, sesungguhnya kalian benar-benar telah mendapatkan
kebaikan dan pahala, maka sungguh kami menunaikan Jum‘atan, maka siapa
yang menghendaki Jum‘atan bersama kami hendaklah ia melaksanakan
Jum‘atan, dan siapa yang menginginkan kembali kepada keluarganya
hendaklah ia kembali (Al-Thabrani dalam Al-Kabir dari Ibnu Umar
radhiallahu ‘anhu, Ibnu Majah dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, Ibnu
Majah dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu dan Kanzul Umal, Juz VII/21127)

قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ  هذَا عِيدَانِ ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَه
عَنِ الْجُمُعَةِ ، وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ إِنْ شَاءَ اللهُ
Sungguh telah berkumpul dua Hari Raya ini dalam satu hari kalian, maka
siapa yang meninginkan ia boleh tidak Jum‘atan, sedang kami menunaikan
Jum‘atan insya Allah (Abu Daud, Ibnu Majah, Al-Hakim dalam
Al-Mustadrak, Al-Bukhari, Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu
dan Kanzul Umal, Juz VII/21130)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.