“Setelah
Baiat Kepada Hazrat Masih Mau’ud as, harus terhindar dari segala hal yang bisa
menimbulkan bid’ah dalam agama”
Hak
Mahar (Maskawin)
berikanlah
maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) dengan senang hati
(An-Nisa:4)
Hazrat Masih Mau’ud as
bersabda,” (Mahar) dengan penuh kerelaan dari kedua belah pihak dan (diberikan)
dengan kesadaran penuh. (Malfuzat, jld III hal.284)
Hazrat Muslih Mau’ud bersabda,” (besarnya)
Mahar hendaknya sesuai dengan kemampuan kedua belah pihak. (Khutbah Mahmud,
Jld III, hal.1)
Menetapkan
Hak Mahar Dalam Jumlah Yang Besar Dengan Maksud Pamer
Hazrat muslih Mau’ud ra
bersabda,” Dalam memberikan mahar, (Agama yang hak) sekali-kali tidak
mengizinkan (perbuatan) pamer yang akan menyebabkan penipuan. Walhasil, orang
yang menetapkan mahar dalam jumlah yang besar dengan maksud pamer kepada orang
lain, padahal tidak dibayarnya, sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang
berdosa. Mereka yang menetapkan mahar kurang dari kemampuannya adalah termasuk orang-orang
yang berdosa juga. (Khutbah Mahmud, Jld III, hal.29)