Rabu, 03 Oktober 2012

HUKUM-HUKUM DALAM JEMAAT AHMADIYAH UNTUK MENINGGALKAN TRADISI-TRADISI BURUK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERNIKAHAN

“Setelah Baiat Kepada Hazrat Masih Mau’ud as, harus terhindar dari segala hal yang bisa menimbulkan bid’ah dalam agama”

Hak Mahar (Maskawin)
berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) dengan senang hati (An-Nisa:4)
                Hazrat Masih Mau’ud as bersabda,” (Mahar) dengan penuh kerelaan dari kedua belah pihak dan (diberikan) dengan kesadaran penuh. (Malfuzat, jld III hal.284)
                Hazrat Muslih Mau’ud bersabda,” (besarnya) Mahar hendaknya sesuai dengan kemampuan kedua belah pihak. (Khutbah Mahmud, Jld III, hal.1)

Menetapkan Hak Mahar Dalam Jumlah Yang Besar Dengan Maksud Pamer
                Hazrat muslih Mau’ud ra bersabda,” Dalam memberikan mahar, (Agama yang hak) sekali-kali tidak mengizinkan (perbuatan) pamer yang akan menyebabkan penipuan. Walhasil, orang yang menetapkan mahar dalam jumlah yang besar dengan maksud pamer kepada orang lain, padahal tidak dibayarnya, sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang berdosa. Mereka yang menetapkan mahar kurang dari kemampuannya adalah termasuk orang-orang yang berdosa juga. (Khutbah Mahmud, Jld III, hal.29)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.